News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri siap laksanakan putusan MK yang ubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Penambahan setahun masa jabatan akan digunakan untuk perkuat pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK sedang fokus untuk selesaikan masa tugas hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU

KPK berharap semua persiapan pesta demokrasi besar-besaran tersebut disambut dengan tabur prestasi bukan bertabur korupsi.

"Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi," tulisnya.

"Kita akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," sambungnya.

Di akhir-akhir cuitannya, Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga Desember 2024.

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," cuitnya.

Adapun, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5/2023).

MK turut menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku.

Dengan demikian, Ketua KPK Firli Bahuri cs mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar, Jumat (26/5/2023).

Pemerintah pun sebagaimana diketahui memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi limA tahun berlaku mulai dari periode eksisting atau yang sekarang berjalan.

Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan," kata Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini