News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri siap laksanakan putusan MK yang ubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Penambahan setahun masa jabatan akan digunakan untuk perkuat pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK sedang fokus untuk selesaikan masa tugas hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU

Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun, yang lebih prinsip pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.

Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.

"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini