Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh tampak kesal melihat sikap Enembe yang tidak tertib.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023), Lukas Enembe sempat mengaku sakit saat sidang hendak dimulai.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
Namun surat keterangan dokter yang dipegang Majelis Hakim menyatakan hal sebaliknya, yakni Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu menjalani persidangan secara tatap muka atau offline.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu pun akhirnya tetap dilanjutkan..
"Setelah kami bermusyawarah, kami tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara saudara, berdasarkan surat keterangan ini ya, bahwa saudara dapat mengikuti persidangan, seperti itu," kata Hakim Ketua Rianto.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Hakim Ancam Cabut Sidang Offline
Namun saat sidang dimulai, Enembe beberapa kali melakukan interupsi, sehingga Hakim Rianto pun kesal dan mengancam akan mencabut sidang offline yang sebelumnya telah diminta Enembe.
"Kami kemarin dengan itikad baik di persidangan yang lalu, mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, ya seperti ini, bukan online," jelas Hakim Ketua Rianto.
Melihat sikap Enembe yang tidak tertib, Hakim pun menegaskan akan kembali menggelar sidang secara online.
"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan ini seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline, dan akan mengajukan persidangan secara online, dengan segala risiko," tegas Hakim Ketua Rianto.
Setelah sempat ditunda karena mengaku sakit, terdakwa Lukas Enembe akhirnya menjalani sidang dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua pun sempat menegur Penasehat Hukum Enembe agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Untuk diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar.
Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar
Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Secara rinci, jaksa menjelaskan, dari jumlah keseluruhan itu sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian, Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
"Bahwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BOA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938," ucap jaksa.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
JPU kemudian mengungkapkan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas Enembe bersama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebagai informasi, Lukas Enembe sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.