8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
1) Batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu); dan
2) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat)
(Tribunnews.com, Widya)