News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. KPK tindaklanjuti temuan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya. 

Diduga pungli hingga mencapai Rp 4 miliar itu terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi. 

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja."

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."

" Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengumumkan hasil penelaahan laporan dugaan kebocoran penyelidikan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dugaan pungli di lingkungan KPK itu dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Tumpak, Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com

Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. 

Para pejabat rutan KPK itu diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

Dewas KPK meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK tersebut. 

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," kata Tumpak Hatorangan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakiran Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini