TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe marah kepada jaksa terkait dakwaan yang disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Awalnya, jaksa membacakan dakwaan bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar.
Namun, Lukas Enembe tidak terima dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya dan menuding bahwa hal tersebut tidaklah benar.
"Menerima hadiah atau janji yang sekurangnya Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebesar Rp 10.413.929...," kata jaksa saat belum selesai dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Woy, nggak benar woy! Hitungan dari mana itu? Tidak benar itu, darimana saya menerima itu?" teriak Lukas Enembe kepada jaksa.
Tak hanya jaksa, asisten yang mendampingnya juga menjadi sasaran kemarahan Lukas Enembe lantaran dakwaan yang dibacakan dinilai tidak benar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
Bahkan, kemarahan Lukas Enembe disertai pukulan ke tangan pengacaranya.
"Nggak benar itu. Wooy nggak benar itu! Hakim, saya tidak tahu tentang ini," kata Lukas Enembe kepada pengacaranya tersebut.
"Itu (dakwaan) tipu-tipu kau! Temuan itu darimana kau?" ucap Lukas Enembe lagi kepada jaksa.
Ketua majelis hakim, Rianto pun lalu meminta kepada pihak keluarga hadir untuk memberitahu Lukas Enembe agar tertib selama persidangan berlangsung.
"Ada keluarga atau istri dari terdakwa? Ada keluarganya? Tolong, ya diberi pengertian. Tolong saudara," tuturnya.
Tak hanya itu, hakim ketua juga bertanya kepada pihak keluarga apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya lantaran berdasarkan keterangan yang diterima, yang bersangkutan tidak mau minum.
"Saya hanya mau memastikan apakah pagi tadi, terdakwa sudah meminum obat yang disarankan oleh dokter?" tanya hakim.
"Menurut keterangan Bapak Lukas, tadi belum minum obat," kata salah satu pihak keluarga.