Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari Pengadilan Tipikor.
Hakim Rianto pun meminta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari rutan KPK untuk memperjelas jawaban Lukas.
"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.
"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.
Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.
"Bisa," jawab Lukas Enembe.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim penasihat hukum untuk mempertegas jawaban.
Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya.
Namun, Lukas Enembe meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sekarang engga bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.
"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.