News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52,3 Miliar, LPSK Minta Ganti Rugi dari Mario Dandy Rp 120,3 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jonathan, pihaknya tidak mengetahui komponen perhitungan tersebut.

Ia menambahkan hanya mengetahui bahwa LPSK mengurusi hak-hak David lewat restitusi.

"Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham," jelas Jonathan.

"Komponen perhitungannya?" tanya Jaksa.

"Kurang tahu," jawab Jonathan lagi.

Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas

Kemudian, Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan terkait restitusi dapat diberikan kepada David lantaran menurunnya kualitas hidup akibat dianiaya oleh Mario Dandy.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril karena David kondisinya masih seperti ini."

"Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," jelasnya.

Selanjutnya, hakim yang bertanya ke jaksa terkait perhitungan restitusi dalam berkas.

Jaksa pun mengatakan perhitungan ganti rugi sudah terdapat di berkas.

Kemudian, Jonathan menegaskan bahwa tidak ada restitusi yang sebanding untuk dibayarkan dibandingkan dengan yang terjadi kepada anaknya akibat dianiaya Mario.

Baca juga: Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri

Menurutnya, hal yang sebanding adalah Mario Dandy sama-sama dibuat koma seperti David.

"Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma."

"Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini