Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan calon peserta pemilu yang memiliki media baik cetak atau elektronik untuk tetap berkampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, juga berpesan jangan sampai calon peserta pemilu lalu bertindak semena-mena mengkampanyekan dirinya di media tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU).
Untuk itu, dia juga meminta kepada insan pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Masa Kampanye Singkat Jadi Tantangan Besar Bawaslu, Praktik Politik Uang Kian Rentan
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," ungkap Totok.
Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," jelas dia.