TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK hingga mencapai Rp 4 miliar.
Novel Baswedan mengatakan, dugaan pungli tersebut bukan diungkap oleh Dewas KPK.
Ia menyebut, praktik dugaan pungli di lembaga antirasuah itu sejatinya sudah dibongkar oleh penyidik KPK terlebih dahulu.
"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu."
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).
"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel.
Dewas, kata Novel, berdalih petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.
Novel mengatakan, Dewas baru merespons kasus ini setelah mantan penyidik senior KPK tersebut mengungkapkan di video Podcast miliknya.
"Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," katanya.
Novel menilai kasus pungli di rutan ini membuat citra KPK semakin buruk.
Ia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.
"Bukan hanya merusak citra KPK, tapi juga meningkatkan risiko bagi pegawai KPK yang bekerja baik ketika turun ke lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).