TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Anies Baswedan bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Menurutnya Anies digejal dengan kasus hukum supaya langkahnya menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 berhenti.
Informasi dugaan Anies dijegal kasus Formula E juga pernah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, KPK mengalami dilema dalam memanggil Anies Baswedan, yang merupakan Gubernur DKI Jakarta pada masa itu.
Pasalnya, KPK kerap dituding bermain politik untuk menjegal Anies Baswedan.
"Itu saya tanya Anies kok jadi ribut mau dipanggil KPK. Nah KPK-nya itu begini, ‘pak kami itu serba susah. Setiap kami mempersoalkan dana formula dan sebagainya,
lalu dituduh mempolitisasi mau menjegal Anies, padahal ndak urusannya ini dengan Anies, ini temuan BPK. Sehingga kami merasa setiap nyebut ini lalu rame katanya ini menjegal Anies'," kata Mahfud Selasa (31/1/2023).
Pada akhirnya, setiap KPK ingin bersuara terkait kasus formula E, muncul di opini seolah-olah KPK melakukan kejahatan untuk menjegal Anies Baswedan.
Apalagi, Anies Baswedan saat ini sudah mendapat tiket sebagai bakal calon presiden di 2024, tentunya akan semakin besar opini publik yang terbentuk.
Padahal, lembaga anti rasuah itu sedang menjalankan tugasnya untuk mengungkap dan menghukum pelaku dugaan korupsi Formula E.
Mahfud MD pun menegaskan bahwa tidak ada upaya penjegalan yang dilakukan pemerintah maupun KPK.
Siapapun yang ingin maju dan dipilih oleh rakyat adalah hak politiknya, namun hukum juga harus dipertanggung jawabkan.
"Memang sih kadang kala isu politiknya macam-macam. Kalau partai ini semuanya menjadi pasien KPK lah. Tetapi tidak ada kita minta melapor ke presiden ini harus dijegal, tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja. Nyatanya tidak apa-apa," ujarnya.
Mahfud menegaskan urusan penegakan hukum tidak boleh dicampur aduk dengan urusan politik.
"Cuma yang saya tegaskan ke KPK. Satu, KPK, kalau anda mau menindak ketua partai, menteri atau siapapun jangan pertimbangan politik, kalah hukum, hukum," kata Mahfud.
Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara soal Isu Penjegalan Lewat Kasus Formula E yang Diproses di KPK
“Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah. Itu kata saya kepada KPK,”pungkas Mahfud.
Polemik Formula E
Dilansir dari Kompas.com, Formula E Jakarta 2022 sudah berhasil digelar pada awal Juni 2022 lalu.
Kegiatan itu tetap dilangsungkan meski ditentang kuat oleh PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta.
Kini, ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta masih menyisakan polemik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Lembaga antirasuah itu diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.
Adapun kedatangan Anies ke KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E, yaitu seputar awal mula penawaran Formula E, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga keuntungan.
Awal Mula Penyelidikan
Tak lama setelah KPK memulai penyelidikan, lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta.
Lalu, pada 9 November 2021, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta datang ke KPK.
Mereka menyerahkan berbagai dokumen terkait tahapan Formula E, mulai dari persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan. Selain pihak Pemprov, KPK juga menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Politikus PDI Perjuangan itu merupakan salah satu yang melakukan rapat hak interpelasi terkait Formula E yang hanya didukung fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Namun, interpelasi itu justru berujung pada laporan ke Badan Kehormatan.
Prasetyo menyoroti mekanisme pembayaran commitment Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menabrak aturan. Pasalnya, commitment Formula E sudah dibayarkan meski anggaran belum disahkan.
Pembiayaan Formula E Disorot
Pada April lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sedang mendalami mekanisme pembiayaan Formula E yang diduga melanggar ketentuan.
Salah satu di antaranya adalah aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk kegiatan bisnis.
Saat itu, KPK berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dari Pemprov DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), badan usaha milik daerah yang ditugaskan menjadi penyelenggara ajang jet balap listrik darat ini.
Alex mengatakan pembiayaan kegiatan yang bersifat bisnis tidak bisa disokong dengan anggaran APBD. KPK telah mendapatkan informasi dari Pemprov DKI dan masukan Kemendagri.
“Harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu,” ujar Alex.
Dituding Ada Malaadministrasi
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai ada penyelewengan wewenang dari Anies dalam menyelenggarakan Formula E.
"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini merupakan tanggung jawab KPK, yang diharapkan (bisa) profesional dan serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi atau tanggung jawabnya," ujarnya, Rabu (8/9/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemprov DKI tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini. Ajang balap mobil listrik itu sendiri berlangsung pada 4 Juni 2022.
Gilbert pun menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk malaadministrasi.
"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit (laporan keuangan) tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," tuturnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tentang nihilnya transparansi hasil negosiasi ulang antara penyelenggara Formula E sekaligus BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dengan Formula E Operation (FEO).
Kemudian, membengkaknya commitment fee Formula E hingga Rp 90 miliar juga menjadi sorotan. Menurut Gilbert, hal itu tidak pernah dibuka dalam rapat.
Diduga Ada Politisasi Formula E
Mantan Wakil KPK dan juga bekas Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, khawatir jika isu Formula E ini dipolitisasi oleh pihak-pihak yang ingin langkah politik Anies terhenti.
Bambang meyakini bahwa tensi politik tengah menguat pada tahun 2022 ini menjelang pemilihan umum pada 2024 mendatang, di mana Anies digadang-gadang sebagai salah satu calon kuat Presiden Indonesia.
Tensi politik yang menguat lantas dinilai berpotensi memicu drama hingga " korupsi politis".
Baca juga: Pencopotan dari Dirlidik KPK Terkait Formula E, Brigjen Endar: Saya Tak Akan Bicara
"Sehingga, akan banyak tercipta kegaduhan yang menunjukkan makin rapuhnya proses penegakan hukum yang otentik," ujar Bambang.
Fraksi PDI Perjuangan dan PSI dinilai kerap mempertanyakan soal commitment fee Formula E hingga mengajukan interpelasi atas penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.
Sikap kedua fraksi itu, kata Bambang, justru bertolak belakang dengan keputusan mayoritas anggota DPRD DKI yang menyetujui penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Respons KPK soal cuitan Denny Indrayana
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus Formula E saat ini masih tahap penyelidikan.
Lebih jauh, KPK enggan menanggapi pernyataan Denny Indrayana secara spesifik.
Sebab, komisi antikorupsi menilai apa yang disampaikan Denny Indrayana hanyalah asumsi semata.
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," kata Ali, Rabu (21/6/2023).
Kendati demikian, KPK tetap menghargai Denny Indrayana.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi: Skenario untuk Menjegal
Apa yang disampaikan Denny disebut sebagai hak kebebasan berpendapat.
Ali menambahkan, KPK tetap bekerja sesuai koridor hukum, tidak terpengaruh oleh intervensi politik manapun.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata Ali.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali membuat heboh.
Dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/6/2023), Denny menyebut Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Denny Indrayana Dapat Info Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK
"Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan. Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," katanya.
Disebut Denny, setelah KPK 19 kali ekspose--ini pemecah rekor--seorang anggota DPR menyampaikan kepada dirinya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka
"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo."
Denny mengaku tidak terkejut mendengar informasi ini.
Ia menyatakan, pernah menulis," “Bagaimana Jokowi Mendukung Ganjar, Mencadangkan Prabowo, dan Menolak Anies, di mana dalam tulisan itu ia menyebut Jokowi menggunakan 9 strategi 10 sempurna, yaitu:
1. Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
2. Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
3. Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik.
4. Keempat, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
5. Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
6. Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
7. Ketujuh adalah tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, Jokowi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
8. Kedelapan Jokowi adalah membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E.
9. Kesembilan adalah mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
10. Kesepuluh yang menyempurnakan adalah dengan berbohong kepada publik. Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden. Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
"Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti. Saya berharap, Presiden JokowI menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies. Kalau masih diterusteruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya?" katanya.
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," ujar dia. (*)