TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali membuat heboh.
Denny menyebut Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
Menanggapi hal itu, Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyebut pernyataan Denny Indrayana itu sangat mengerikan apabila benar terjadi.
Sebab, dia menilai hukum bisa dijadikan alat penguasa untuk menyerang lawan politik.
Mengingat bahwa Anies Baswedan merupakan bakal capres dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Demokrat dan PKS.
"Kalau ini terjadi ya sangat ngeri ya, hukum dijadikan permainan untuk menyasar dan menyerang lawan politik, ya kalau memang betul begitu ya," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, Ujang berpandangan bahwa publik kini telah memahami "akrobat" hukum yang dicampuri urusan politik.
Hal itu tentunya akan berdampak pada timbulnya ketidakpercayaan publik kepada para penegak hukum.
"Saya melihatnya bahwa sangat mengerikan kalau itu terjadi walaupun nanti penegak hukum nanti beralasan ya ini ada kok buktinya," ujar Ujang.
"Tapi mestinya diusut dong semua pejabat-pejabat dari kalangan yang berlindung di bawah kekuasaan itu mesti diusut tuntas, jangan hanya yang dibidik lawan poltik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengeluarkan hipotesisnya, kali ini, dia menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Denny menyebut, adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan itu kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan kata Denny, hasil hipotesisnya itu sudah bukan menjadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
"Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK. Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).