Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara pungli senilai Rp 4 miliar itu.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK."
"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Dijelakan Ali, sidak Dewas sebenarnya sering dilakukan di rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali Fikri.
Baca juga: Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat
Ali memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya."
"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tegas Ali Fikri.
Termasuk, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," lanjut Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)