Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022.
Artinya, mobil berpelat khusus tersebut nantinya sudah tidak akan ada lagi saat Oktober 2023 mendatang karena masa berlaku yang hanya 1 tahun.
"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ke depan, lanjut Yusri, penerbitan pelat nomor khusus itu akan diperketat dengan yang hanya bisa menggunakan yakni pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.
Namun, bukan lagi kode 'RF' yang digunakan. Polri akan menggantinya dengan kode 'ZZ' untuk pelat nomor khusus itu dengan ciri empat nomor acaknya pasti diawali angka 1.
"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," terangnya.
Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan pengkajian ulang penggunaan plat kendaraan bermotor RF. Hal ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat.
Sigit mengakui bahwa banyak masyarakat yang terkadang kesal dengan sikap arogansi mobil berplat nomor tersebut, yang sebenarnya bukan untuk peruntukannya.
"Misalkan ya plat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Sigit menjelaskan bahwa plat nomor RF tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Namun, terkadang, plat nomor tersebut kerap disalahgunakan, sehingga hal itu melahirkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," Sigit menambahkan.