10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD
11) Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12) Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13) Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Konstruksi Perkara
Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar
Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," ungkap Asep.
Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.
Lalu tersangka BH bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.”
Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.
Sedangkan tersangka R, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.