Kala itu, sekitar Januari atau Februari 2021, Johnny menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif soal uang setoran di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus BTS Kominfo Ajukan Eksepsi, Johnny G Plate Bantah Korupsi
Kepada Anang, Johnny terang-terangan soal permintaan dana Rp500 juta per bulan yang katanya digunakan untuk keperluan kantor.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.
“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor."
"Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi.
Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama.
Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo.
Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022
Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali."
"Yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022."
"Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," urai jaksa.
Baca juga: Uang Dalam Kardus Untuk Johnny G Plate Terkait Proyek Tower BTS Kominfo