News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Daftar Fasilitas dan Uang Diterima Johnny G Plate dari Proyek BTS: Akomodasi di Eropa, Setoran Rp10M

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate disebut telah menerima sederet fasilitas dan uang dari proyek BTS, termasuk akomodasi di Eropa.

Perkaya Diri hingga Rp17,8 Miliar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa mengungkapkan Johnny G Plate telah menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun lewat kasus korupsi proyek BTS.

Tak hanya itu, Johnny juga disebut telah memperkaya diri lewat proyek BTS hingga Rp17,8 miliar.

"Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa dalam sidang, Selasa.

"Terdakwa Johnny G Plate (memperkaya diri) sebesar Rp 17.848.308.000," imbuhnya.

Diketahui, proyek BTS ini disebut sangat strategis lantaran menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Johnny G Plate, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; hingga Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Danang Triatmojo/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini