TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate, menerima uang Rp 17,8 miliar.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata JPU dalam membacakan dakwaan dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta.
"(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," lanjut jaksa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hadir Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Bungkam
Kemudian, jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2.
Lalu, ada PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3.
Kemudian PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sidang hari ini tidak hanya dijalani oleh Johnny G Plate.
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Kasus BTS Bakti Kominfo Hari Ini
Lima terdakwa lain juga menjalani sidang yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak.
Kini, total ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun ini.