"Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri, semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan sudah ada hukum yang mengatur itu," jelas Yahya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsin (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah membentuk tim investigasi dan memanggil Pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Gedung Sate Bandung pada Jumat lalu.
Hal ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait kontroversi Al-Zaytun yang membuat gaduh masyarakat.
Perlu diketahui, ada banyak kontroversi yang ditimbulkan pimpinan Pondok Pesanten Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang, satu di antaranya adalah pernyataannya bahwa wanita boleh menjadi Khatib dalam ibadah salat Jumat.
Bareskrim akan Minta Keterangan Tokoh Agama
Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan terhadap laporan pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyelidikan akan dilakukan minggu ini dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dan meminta keterangan dari tokoh yang paham agama Islam seperti MUI, dan Kementerian Agama.
"Dalam minggu ini segera akan kita lakukan," kata Ramadhan.
"Maka kita akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan secara klarifikasi mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi ahli mulai dari Kementerian Agama, kita juga meminta keterangan dari MUI dan tokoh yang paham tentang agama Islam," lanjutnya.
Adapun penyelidik kata Ramadhan, telah memberikan barang bukti berupa satu berkas screenshot berita di media online perihal ceramah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube.
"Tentu kita langsung melakukan penyelidikan, laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diunggah di Youtube, dengan barang bukti yang diberikan penyidik yaitu satu berkas screenshot berita media online," kata dia.
Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup atas persangkaan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Setelah kita memperoleh keterangan tersebut, tentu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah dalam kasus ini ada bukti permulaan yang cukup terhadap persangkaan yang disangkakan terhadap PG," ucap Ramadhan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa jika dilihat secara sekilas dari video yang diupload di sosial media memang ada indikasi perbuatan tindak pidana.