TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Plate akan kembali digelar pada Selasa (4/7/2023).
"Saudara minta 2 minggu, saya kabulkan 1 minggu. Nanti tanggal 4 Juli sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Sidang hari ini menghadirkan tiga tersangka, yakni Johnny, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS).
Ketiganya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Diketahui, hari ini politikus Partai NasDem ini menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022/.
Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp8,032 triliun.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Johnny G Plate Keliling Eropa dan Main Golf Difasilitasi Rekanan Proyek BTS Kominfo
Diantaranya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.