Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH.
"Tolak kasasi JPU dan anak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).
Ditolaknya kasasi itu, lantas menjadikan putusan hakim dalam perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
AGH pun sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sementara pelaku utama dalam perkara penganiayaan berat terencana ini, Mario Dandy masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan.
Keduanya telah dijerat dakwaan pimair pasal penganiayaan berat terencana, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.