TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (JGP) di kementerian yang dipimpinnya bikin publik terkejut.
Pada sidang perdana dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/223) terungkap fakta-fakta baru yang dibeber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Menurut jaksa, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8,03 triliun).
Jaksa membeberkan, selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta.
Selain itu, sekitar tahun 2022 Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan.
Rinciannya, masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif.
Kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan satu kali di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo.
Terdakwa Plate sekitar tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Baca juga: Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo
Berikutnya, Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453,6 juta.
Dia juga mendapat fasilitas pembayaran saat menuju London Inggris sebesar Rp 167,6 juta, dan menuju Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/223).
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum akan Ajukan Eksepsi
Jaksa menyampaikan, Johnny Gerard Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX).
Hal itu agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Baca juga: 12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 M dalam Kardus hingga Jatah Bulanan