Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengam Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada Johnny Gerard Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan, Plate mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021.
Dimana dalam setiap rapat tersebut Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021).
Yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Plate mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua pada tanggal 18 Maret 2022.
Laporan tersebut pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai
Namun, Plate meminta Anang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak. Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryato memutuskan untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Hakim Ketua Fahzal memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 4 Juli 2023.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka.
Antara lain, Johnny G Plate (JGP) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Tersangka Windi Purnama (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi).
Serta Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Laporan reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan