TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengakui bahwa kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung tidak tertulis secara tersurat di dalam UUD 1945.
Tetapi, hal itu tak berarti memiliki kekuasaan tersebut. Ini disebut dengan otoritas tersirat (implied authority).
"Kewenangan menyidik bersifat implied authority. Kewenangan yang bersifat tidak secara tegas diterangkan di konstitusi. Tapi, kewenangan itu melekat pada kewenangan dasar," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
"Itu sebabnya dulu, penyidikan oleh polisi bersandar pada kejaksaan," sambungnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate itu pun yakin MK bakal menolak gugatan soal penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Sebab, sudah sedari awal kekuasaan itu dimiliki Kejaksaan.
"Dilihat dari segi asal atau sejarah atau sebut saja interpretasi historis, asal-usul penyidikan sedari awal dipegang kejaksaan. Dilihat dari sudut itu, kewenangan penyidikan [kejaksaan] sah secara konstitusional," katanya
Margarito menambahkan, implied authority ini muncul karena kejaksaan berwenang melakukan penuntutan. Tugas menuntut tersebut adalah otoritas tunggal (sole authority) kejaksaan.
"Di lihat dari ilmu konstitusi, kewenangan menuntut itu sebagai sole authority (dan) berimplikasi memiliki kewenangan menyidik," ujarnya.
"Misalnya, orang yang berhak menerbitkan keputusan, berhak untuk mencabut (keputusan)," imbuhnya.
Kendati demikian, Margarito tak mempersoalkan adanya uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Kejaksaan tersebut. Menurutnya, kini tinggal kejaksaan melawannya.
"Saran saya kepada kejaksaan, siapkan betul ahli yang kredibel untuk mematahkan argumentasi lawan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca juga: Anggota DPD RI Filep Wamafma: Kewenangan Jaksa dalam Mengusut Korupsi Justru Perlu Diperkuat