News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Survei Indikator: Mayoritas Publik Tidak Ingin Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dikurangi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Mayoritas publik tidak ingin adanya pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas publik tidak ingin adanya pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.

Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Indikator Politik Indonesia.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan selain kewenangan penuntutan, publik menginginkan Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penyidikan kasus korupsi seperti yang ada sekarang ini.

“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu (2/7/2023).

Dalam survei serupa, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung sebesar 81,2 persen.

Baca juga: Ahli Hukum Ungkap Wewenang Kejaksaan Bagian dari Otoritas Tersirat UUD 1945 

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tersebut merupakan yang terbesar ketiga setelah TNI dengan 95,8 persen, disusul Presiden 92,8 persen.

Trust terhadap Kejaksaan lebih tinggi ketimbang Polri 76,4 persen, KPK 75,7 persen, MPR 73,8 persen, DPD 73,3 persen, DPR 68,5 persen, Partai Politik 65,3 persen.

Burhanuddin mengatakan bahwa angka tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

"Kejaksaan Agung sekali lagi menempati posisi 3 kalau kita jumlah 81,2 persen. Menurut kami, baru kali ini, Kejaksaan Agung menempati trust yang paling tinggi sepanjang sejarah," kata Burhanuddin.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung: Kita Siap Hadapi

Burhanuddin mengatakan trend tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus naik sejak ia pertama kali melakukan survei pada 1999 silam.

Biasanya tingkat kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa tersebut hanya berkisar di angka 60-an.

Sepanjang tahun 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meningkat di angka 70 persen.

Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen.

“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini," kata Burhanuddin.

Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah hal.

Di antaranya keberhasilan dalam mengusut kasus korupsi.

“Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.

Adapun survei dilakukan dalam rentang waktu 20-24 Juni 2023. Survei melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini