TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.
Pada hari ini, Senin (3/7/2023), Panji Gumilang dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi atas kasus itu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Setelah Panji Gumilang dimintai klarifikasi, Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Keputusan atas gelar perkara itu akan didapatkan pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
"Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."
"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ucapnya.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang:
Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang juga dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya.
Menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai pancasila hingga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.