Lantaran menurutnya hal tersebut ada di Alquran, maka dari itu dirinya tidak sepakat jika beredarnya video sebelumnya dijadikan landasan kalau Ponpes Al Zaytun dinilai menebar ajaran sesat.
Menurut Panji Gumilang, hal itu murni untuk mewujudkan hak asasi manusia yang juga tertuang dalam Alquran.
"Kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan bagaimana dunia, itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah menurut keyakinannya, dasar kami Alquran," tutur dia.
Respons Mahfud MD soal Pendaftaran Santri Baru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi Ponpes Al Zaytun yang masih membuka pendaftaran santri baru di tengah polemik yang sedang terjadi.
Meski Panji Gumilang akan diproses hukum, Mahfud MD mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Al Zaytun masih boleh beraktivitas, termasuk membuka pendaftaraan santri baru.
"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran."
"Karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” terang Mahfud setelah memberi ceramah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023), dikutip dari akun Instragram pribadinya.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Al-Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune
"Tetapi orangnya, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan-laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.
Dikatakan Mahfud MD, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administrasi di Ponpes Al Zaytun, mengenai apakah ada ajaran yang tidak sesuai kurikulum.
"Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif, melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya," katanya.
Ditangani oleh Polri
Mahfud MD memastikan, evaluasi administrasi di Ponpes Al Zaytun tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.
Ia juga memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al Zaytun dilakukan oleh Polri.