Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (19) mengakui dirinya takut kepada Mario Dandy.
Bukan tanpa alasan, ketakutan Shane Lukas terjadi setelah peristiwa Mario Dandy merusak sepeda motor miliknya.
"Jadi pada saat masa lalu flashback ke belakang saya pernah waktu itu nggak bisa sekolah Yang Mulia karena motor saya rusak. Saya difasilitasi motor sama Mario dipinjamkan selama dua minggu. Terjadilah saya ditabrak orang, Ditabrak orang baret tepongnya baret," kata Shane Lukas saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Kemudian diungkapkan Shane Lukas, dirinya ingin menjelaskan hal tersebut, akan tetapi Mario Dandy keburu marah.
"Sudah lah nggak peduli gue, pokoknya lu balikin enggak usah pake motor gua lagi," kata Shane menirukan perkataan Mario.
Baca juga: Hakim Sindir Mantan Kekasih Mario Dandy Mampu Beri Keterangan Secara Lancar Meski Sedang Sakit
"Jadi atas dasar itu saudara nurut-nurut saja," tanya hakim.
"Ada lagi satu motornya Yang Mulia. Pada saat di situ kan motornya dia lagi dipukulin anak-anak jadi kayak tonjok-tonjokin mainnya gitu joknya. Itu dia marah lagi sama saya" kata Shane.
"Lu apain lagi motor gua, lu nggak ada habisnya ngerusak barang gua," kata Shane menirukan perkataan Mario.
"Kenapa Den?" tanya Shane.
Baca juga: Pihak AG Apresiasi Polisi Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Dari Awal Ada Pidananya
"Ini jok gue sampe nggak bisa diturunin. Lu sanggup nggak emang gantinya?" kata Shane menirukan perkataan Mario.
"Berapa Den?" tanya Shane.
"Lu cek aja nih disebutin waktu itu mereknya yang saya inget nominal Rp 4,7 juta," kata Shane kembali menirukan perkataan Mario.
"Ya sudah Den kasih gue waktu dua minggu," kata Shane.
"Nggak ada, udah biarin lain kali nggak usah sentuh barang gua lagi," kata Shane.
"Atas dasar itu lah saudara akhirnya nurut saja? Menurut apa yang dikatakan Mario?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawabnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.