News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Rihana-Rihani sempat bersiasat untuk mengelabui polisi bahwa ada pelaku lain dalam kasus ini. Namun ternyata pelaku tersebut adalah fiktif.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."

"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan pasal 28 UU ITE," katanya.

Ada Orang yang Bocorkan Rencana Penangkapan Rihana-Rihani

Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (YouTube Kompas TV)

Hengki turut menuturkan adanya seseorang yang memberitahu Rihana-Rihani bahwa akan ditangkap di apartemen M Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Dia mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya.

Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.

Baca juga: Pengakuan si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone selama Jadi Buron: Sewa Apartemen Lewat Aplikasi

Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.

Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.

"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," pungkas Hengki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini