News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Rihana-Rihani sempat bersiasat untuk mengelabui polisi bahwa ada pelaku lain dalam kasus ini. Namun ternyata pelaku tersebut adalah fiktif.

TRIBUNNEWS.COM - Si kembar tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yaitu Rihana-Rihani telah ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penyelidikan, Rihana-Rihani ditaksir telah merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, mereka juga sempat menyebut adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Namun, ternyata sosok pelaku lain itu adalah karangan Rihana-Rihani.

"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah."

"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi

Pada kesempatan yang sama, Hengki pun menyebut bahwa modus Rihana-Rihani dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan skema Ponzi.

Ia mengungkapkan tersangka mengiming-imingi para reseller agar mau berinvestasi agar mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," jelas Hengki.

Namun, kata Hengki, tawaran dari si kembar tersebut justru membuat para korban merugi dalam kisaran Rp 200 ribu-Rp 3 juta untuk tiap satu unit iPhone yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ada 18 laporan polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polres.

Kemudian, LP tersebut pun ditarik penangannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hengki mengungkapkan dalam penyelidikan awal, Rihana-Rihani disangkakan pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani Soal Kasus Penipuan Penjualan iPhone

Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami pelanggar pidana lain yang dilakukan si kembar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini