News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakorlantas Polri Ungkap Pelat Kode RF Tak Lagi Digunakan untuk Pejabat: Sering Dipakai Orang Biasa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan kalau hingga kini penggunaan pelat kendaraan dengan kode 'RF' tak lagi digunakan.

Firman membeberkan alasan penertiban terhadap pelat nomor dengan kode tesebut. Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, penggunaan pelat nomor itu tidak tepat sasaran.

Hal itu didasari karena menurut Firman, banyak Polda-Polda di Indonesia termasuk Polda Metro Jaya, menerbitkan pelat khusus itu untuk masyarakat umum.

"Penertiban STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Ini yang banyak ditanyakan sekarang mohon maaf," kata Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

"Kami menerbitkan katakanlah RF waktu itu, dari hasil evaluasi kami ternyata di polda khususnya Polda Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk Pejabat yang sudah ada plat nomornya tapi juga diberikan kepada umum," sambung dia.

Dengan kondisi itu kata Firman justru menimbulkan rasa potensi pada meningkatnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami khawatir ini yang memacu peningkatan PNBP sehingga mengabaikan RF tadi," ucap dia.

Tak hanya itu kata Firman, banyak dari masyarakat umum yang memiliki pelat khusus RF itu yang menyalahgunakan penggunaannya.

Kebanyakan dari mereka kata Firman, memasang sirine hingga lampu strobo di mobil yang dijadikannya alat untuk bisa mendahului pengendara lain di jalan raya.

"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirine, kita suruh minggir semua pak padahal bukan siapa-siapa," kata Firman.

Atas hal itu, Korlantas Polri menerapkan penertiban tersebut dengan tidak lagi mengeluarkan pelat nomor khusus dengan kode RF.

Nantinya kata dia, untuk pengajuan pelat nomor khusus akan dilakukan atas rekomendasi Propam hingga Intelkam Polri.

Baca juga: Wajah Baru Nopol Rahasia ussai RF Tak Lagi Jadi Pelat Dewa

"Sehingga kami hentikan dan kami sekarang tidak lagi menerbitkan secara sendiri tapi semua lewat rekomendasi baik intelkam dan propam," tutur dia.

"Jadi RF besok sama dengan yang lain pak, nanti untuk yang baru kami terbitkan dengan catatan yang ada," tukas Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini