"Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan. Tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi seadil-adilnya," kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).
"Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," tambahnya.
Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim Polri diketahui menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi bukti-buktiyang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Kontroversi Panji Gumilang
Berikut sederet kontroversi Panji Gumilang:
Pernah Pecat 116 Guru Pengajarnya
Panji Gumilang pernah melakukan kebijakan yang kontroversi di ponpesnya, yakni memecat 116 guru.
Setelah pemecatan tersebut, para guru itu tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren, meskipun hanya untuk meminta klarifikasi.
Para guru yang dipecat tersebut, menduga Panji melakukan koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).