Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dari DPR.
Pemerintah, kata dia, akan segera membahas hal tersebut bersama DPR.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pidato kuncinya pada acara Seminar Tentang Keamanan Laut bertajuk "Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045" yang digelar IOJI dan Kemenko Polhukam di Hotel Borobodur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
"PP 13 tahun 2022 ini dalam waktu yang tidak lama substansinya nanti akan dibuatkan di dalam Rancangan Revisi Perubahan Undang-Undang tentang Kelautan yang diinisiasi oleh DPR dan sekarang ini sudah sampai di tangan pemerintah untuk segera direspons dalam upaya pembahasan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahfud.
Baca juga: KKP RI: Pembangunan Kelautan dan Perikanan Seimbangkan antara Ekologi dan Ekonomi
Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan Indonesia menempati peringkat 14 dari negara terluas dan negara kepulauan terbesar di dunia.
Secara geografis, lanjut dia, posisi wilayah NKRI terletak di antara dua benua yaitu dua benua yaitu Asia dan Australia dan dua samudera yaitu Pasifik dan Hindia.
Selain itu wilayah yurisdiksi Indonesia dan jumlah pulau yang dimiliki sebanyak 17.508 pulau.
Posisi geografis lndonesia tersebut, menurut Mahfud, berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
Wilayah perairan dan letak geografis yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah terkandung di laut juga mengandung potensi ancaman.
"Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman non tradisional seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan dan sebagainya," kata Mahfud.
"Tentu kita semua, terutama pemerintah, DPR, dan presiden dengan segala aparatnya memiliki kewajiban untuk menindak dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut," sambung dia.
Pada geopolitik regional, kata Mahfud, di kawasan Asia terdapat isu keamanan laut dan keselamatan pelayaran yang dapat memicu ketegangan di kawasan.
Salah satunya sengketa Laut China Selatan dan klaim tumpang tindih atas fitur dan zona maritim.