News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usut Upaya Pengamanan Perkara Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Saweran

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mengusut upaya pengamanan perkara korupsi BTS Kominfo.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi bernama Edward Hutahaean (EH).

Tak dijelaskan atribusi Edward oleh Kejaksaan Agung. Tetapi dipastikan, dia memiliki peran dalam perkara ini.

"Hari ini, Rabu 5 Juli 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu aktor dalam kasus ini, saudara Edward Hutahaean," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, Edward telah diperiksa selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selama itu, dirinya dicecar 19 pertanyaan oleh tim penyidik terkait upaya pengamanan perkara agar penyidikan korupsi BTS dihentikan.

Dari pemeriksaan, Edward diduga memperoleh saweran uang untuk mengurus penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca juga: VIDEO Pihak Johnny Plate Sebut Nama Jokowi: Presiden di 2019 Pernah Janji Bangun 4.000 BTS

Ke depannya, Kejaksaan Agung berjanji bakal terus mengusut upaya pengamanan perkara korupsi BTS ini.

Seluruh penerima saweran terkait pengamanan kasus pun berpeluang untuk turut diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Sebab tindakan mereka diduga dapat merintangi proses penyidikan.

"Setiap tindakan yang dapat menghalangi atau mengganggu proses penyidikan harus diinvestigasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ketut.

Nama Edward Hutahaean sendiri termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini