News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Balik Lagi Jadi Dirlidik KPK, Bagaimana Nasib Laporan Endar Priantoro di Polda dan Ombudsman?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sudah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Brigjen Endar sebelumnya diberhentikan oleh Firli Bahuri cs.

Baca juga: Kembali ke KPK, Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri

Endar sempat melawan dengan melaporkan pemberhentiannya itu ke Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI.

Endar merasa pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK cacat hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Akan tetapi, Firli Bahuri ngotot mengembalikan Endar ke kepolisian.

Baca juga: Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini Setelah Dirinya Kembali Jabat Dirdik KPK

Lantas bagaimana nasib laporannya di Polda MetroJaya? Apakah akan dicabut?

Terkait itu, Endar belum mau berkomentar banyak. 

Saat ini, ia mengaku fokus soal kembalinya ke KPK.

"Itu nanti permasalahan yang lain, ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini (KPK])," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Soal laporannya di Ombudsman, dia juga tak bicara banyak. 

"Ya sementara kan masih berjalan, sekarang masih berjalan di sana. Nanti saya akan pikirkan dengan teman-teman tim hukum saya," ujar Endar.

Adapun Endar kembali ke lembaga antirasuah berdasarkan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Baca juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi, Kapolri, MenpanRB

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini