TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara anak berulah memamerkan hartanya, sang ayah kini jadi bulan-bulanan.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi telah beberapa bulan terakhir disebut-sebut memiliki harta yang mencurigakan, ia diduga menerima uang yang bukan haknya.
Andhi diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Ungkap Rekening Penampung Gratifikasi Eks Pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Penahanan diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/2023).
"Menahan tersangka AP [Andhi Pramono] selama 20 hari pertama, mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023," ujar Alexander Marwata.
Andhi Pramono ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah menerima gratifikasi puluhan rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil penelusuran dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex.
Pada 2010 Andhi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.
Jabatan terakhirnya yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea Cukai diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Baca juga: Siasat Andhi Pramono Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012
Dia memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk dapat mempermudah bisnisnya.
Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. Dengan menjadi broker, dia mendapatkan fee.