News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Pastikan Panggil 11 Penerima Uang Pengamanan Perkara BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Anang Achmad Latif (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo.

Termasuk di antaranya 11 nama yang diduga menerima aliran dana untuk pengamanan perkara.

"Itu akan dipanggil semua. Makanya saya enggak tau nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (10/7/2023) saat ditanya mengenai 11 nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, seluruh pihak yang masuk dalam 11 daftar penerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi dan TPPU Menara BTS 4G

Terlebih 11 nama itu diduga menerima nama terkait pengendalian atau pengamanan perkara.

"Semua informasi dari masyarakat nama2 yg beredar di masyarakat kita periksa. Ada upaya-upaya penyelesaian katanya ya, pengamanan, penyidikan," ujar Ketut.

Untuk informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo, Irwan merincikan secara detail pihak-pihak yang menerima dana dari dirinya.

Totalnya ada Rp 243 miliar yang dialirkan kepada berbagai pihak, mulai dari staf Menkominfo, Dirut BAKTI, hingga Direktur Pertamina.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini