TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Serta gugatan materiil sebesar Rp 1 rupiah.
Baca juga: Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji Gumilang
Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.
Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang )adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.
Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam hingga Ahli Sosiologi Kasus Panji Gumilang
Respons MPR
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Yandri meyakini Anwar Abbas dapat mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya tersebut.