Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang yang dibuat dengan metode omnibus law, dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan, Selasa.
Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.
Baca juga: CISDI: Pengesahan RUU Kesehatan Terburu-buru dan Tidak Transparan
UU inisiatif DPR yang didukung oleh pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat.
Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," ucap Puan.
DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil.
Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.