Adapun pihaknya menemukan 295 bidang tanah dengan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaitun."
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi atas nama pribadi Panji Gumilang istri dan anak-anaknya, data itu dari BPN," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: 145 Rekening Terkait Panji Gumilang dan Kegiatan Al Zaytun Dibekukan Diduga TPPU
Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun
Dari 295 bidang tanah tersebut, terbagi menjadi beberapa kepemilikan atas anam Panji Gumilang dan keluarganya.
1. Sertifikat tanah atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang ada sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi.
2. Atas nama Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup dengan hak milik 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi.
3. Atas nama Imam Prawoto ini yang disebut yang sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 meter persegi.
4. Ahmad Prawira Utomo yakni 9 bidang tanah dengan luas 159 000 meter persegi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Polri Sudah Periksa 19 Orang Saksi
5. Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan 69.000 meter persegi.
6. Atas nama Farida alwidat itu 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.
7. Hakim Prasojo yang memiliki hak 30 bidang tanah atau 31 sertifikat.
8. Sofiah alwidat sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)