TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini sudah menerima laporan hasil analisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (sudah terima laporan), masih di dalami," kata Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Whisnu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan hasil analisi tersebut.
"Masih proses (penyelidikan)" ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ini Alasannya
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.