News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Kasus Andhi Pramono: Geledah PT BBM, KPK Sita Bukti Elektronik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023).

Penggeledahan di kantor yang bergerak sebagai distributor bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Kota Batam ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Tim penyidik KPK, Selasa (11/7) sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Diungkapkan Ali, tim penyidik berhasil menemukan bukti elektronik dari kantor PT BBM. Di mana bukti itu disinyalir memiliki keterkaitan dengan perkara Andhi Pramono.

Ali mengatakan, bukti elektronik itu disita untuk kelengkapan berkas perkara Andhi Pramono.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," katanya.

Baca juga: Kantor Distributor BBM di Batam Digeledah KPK, Diduga Setoran ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Adapun KPK menggeledah kantor PT BBM dikarenakan perusahaan itu diduga memberikan setoran kepada Andhi Pramono.

Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Dalam konstruksi perkara disebutkan, terhitung 22 Januari 2010, Andhi resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dalam rentang waktu antara tahun 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini