TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bereaksi atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Pasalnya, gugatan tersebut akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," ujar Fungsionaris Pengurus Besar (PB) PMII, Abraham, saat dihubungi Selasa (11/7/2023).
Abraham menduga gugatan Yasin ke MK tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan.
Hal itu terkait dalam pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
"Ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia. Jadi, itu indikasi pelemahan kejagung agar kasus yang sedang diusut berhenti," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
Pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK ini berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Baca juga: Akademisi Sebut Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus