TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang seluruh Indonesia untuk menjadi pengawas pelaksanaan undang-undang kesehatan.
"Harapannya supaya undang-undang kesehatan ini benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Kami akan selalu bersama rakyat," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Moh. Adib Khumaidi dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/7/2023).
Sejauh ini, pihaknya tidak dapat menilai apakah UU tersebut bisa mencerminkan atau mewujudkan cita-cita transformasi kesehatan.
Pasalnya, sejak awal pembuatan UU kesehatan isu transparansi menjadi isu krusial.
Pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU Kesehatan final.
"Ataukah transformasi kesehatan hanyalah sebuah janji manis dalam sebuah regulasi UU kesehatan. Tentunya kita bisa melihat, membaca jika kita sudah mendapatkan undang-undang yang disahkan pada hari ini," terang dia
IDI pun bersama 4 organisasi profesi (OP) lain akan memakai hak uji material melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dari Ikatan dokter Indonesia bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judisial review melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ungkapnya.
Baca juga: Nakes Ancam Mogok Buntut Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Sampaikan Pendapat Secara Sehat
Adapun 4 OP terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).