News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ada Bacaleg Mundur karena Tak Ingin Dukung Ganjar Jadi Alasan Partai Buruh Gugat PT 20 Persen ke MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu di antara beberapa kuasa hukum Partai Buruh, Alghifari Aqsa, mengungkapkan fakta dibalik rencana partai oranye itu menggugat aturan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi 20 Juli itu aksi mendaftarkan gugatan sekaligus kita sampaikan karena ada sidang uji formil UU Ciptaker, jadi kita jadikan satu," sambungnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, akan menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia secara tidak disadari mengarah ke demokrasi terpimpin.

"Dalam presidential threshold 20 persen, kita akan kampanyekan juga bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Demokrasinya ada, tapi demokrasi terpimpin," ujar Said.

Presiden Partai Buruh itu menilai, gugatan JR ke MK terkait aturan presidential threshold 20 persen ini sangat penting. 

Sebab, katanya, jika gugatan dimenangkan MK, maka akan ada 18 partai politik nasional yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

"Sekarang 18 partai politik mengajukan capres, nanti putaran kedua tinggal 2 (pasangan calon). Tetap saja kan? Daripada sekarang tiga (pasangan capres dan cawapres) tapi tetap dua, mending 18 partai sekalian, tetap dua, jadi dengan pilihan yang banyak," jelas Said Iqbal.

Baca juga: Perludem: Presidential Threshold Nol Persen Dorong Kaderisasi dan Rekrutmen Politik yang Demokratis

Sehingga, menurut Said, akan tersedia lebih banyak pilihan pasangan calon untuk dipilih masyarakat sebagai pemimpinnya di Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi apa yang keliru dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, nelayan, punya calonnya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini