News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana dan Cuitannya

Denny Indrayana Akan Gunakan Instrumen Hukum Internasional Hadapi Penyidikan Terkait Putusan MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana menyatakan, dirinya tak hanya akan menggunakan instrumen hukum nasional akan tetapi juga internasional dalam menghadapi proses penyidikan di Bareskrim Polri

Bareskrim Terbitkan SPDP

Bareskrim Polri disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan perihal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem pemilu yang melibatkan Denny Indrayana.

Terkait hal ini seperti diketahui polisi telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan beberapa waktu lalu.

"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan dimulai penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Kirim SPDP Kasus Berita Bohong Sistem Pemilu Denny Indrayana kepada Kejaksaan

Kendati kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, Ramadhan masih irit bicara ketika disinggung kapan penyidik akan memanggil eks Wamenkumham tersebut.

Dirinya hanya mengatakan bahwa untuk pemanggilan Denny pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah berjalan.

"Ya nanti akan berproses ya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

Baca juga: Jokowi ke Australia, Denny Indrayana Gelar Aksi Damai di Melbourne: Dont Cawe-Cawe and Stop Dinasty

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini