Terkait potensi EBT, Hery menyerankan bahwa PLTS atap dapat menjadi solusi transisi energi di wilayah perkotaan. Sebab, tenaga surya menjadi potensi EBT terbesar yang dimiliki warga kota. Lain halnya dengan warga desa yang memiliki berbagai potensi.
Mulai dari biogas dari kotoran sapi, mikro hidro dari energi air, hingga gas rawa. Memasang PLTS atap dengan on grid.
Sistem on grid ini hanya bisa bekerja mengolah energi listrik dan langsung dipakai pada siang hari karena tidak pakai baterai. Sementara sistem off grid atau baterai masih jarang digunakan karena karena relatif mahal.
Sehingga masyarakat memilih sistem on grid dengan tujuan mengurangi tagihan biaya listrik dari PLN. PLTS atap dari segi harga sekarang bisa bersaing dengan listrik PLN.
Apalagi untuk industri. Permasalahannya masih terkait regulasi. Karena sekarang PLN surplus listrik. Untuk memasang dengan sistem on grid harus mengurus perizinan ke PLN. Akan tetapi, regulasinya saat ini tidak mengizinkan pengguna PLTS atap atau industri memasang PLTS atap 100 persen untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Hery juga menyampaikan Provinsi Maluku Utara merupakan daerah tujuan investasi asing dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 29 persen.
Namun, hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman di Provinsi Maluku Utara beserta kabupaten dan kotanya pada 2022 lalu, justru menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Provinsi Maluku Utara masuk zona kuning dengan nilai 56,25 dengan kategori C kualitas sedang.
Dua kota dan tiga kabupaten masuk zona kuning dengan kualitas sedang serta lima kabupaten masuk zona merah dengan kualitas rendah.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Maluku Utara tidak mendongkrak perbaikan pelayanan publik di level pemerintah daerahnya, diharapkan sejatinya tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut mampu mendongkrak peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,” kata Hery.
Sedangkan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), Hery mengatakan bahwa saat ini DPR RI bersama Pemerintah masih merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT.
RUU EBT dapat membantu target Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 dan Nationally Determined Contribution (NDC). Urgensi atau pentingnya peran RUU EBT adalah bisa memberikan kesempatan akses partisipasi kepada masyarakat dalam penyediaan energi terbarukan.
Baca juga: Sri Mulyani Kaget, Pemanfaatan EBT di Indoensia Baru 0,5 Persen: Itu Memalukan!
“RUU EBT dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBT di Indonesia beserta program pendukungnya. Selain itu juga bisa mengoptimalkan sumber daya EBT dan memperkuat tata kelola EBT yang diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET untuk berinvestasi di Indonesia serta dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBT dan program pendukungnya, mengoptimalkan sumber daya EBT, memperkuat kelembagaan dan tata kelola EBT dan menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor EBT,” harap Hery.
Turut Hadir dalam seminar, Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN Maman Suleman, Ketua PW GP Ansor Maluku Utara Yamin L. Tjokra, M.Pd, Guru Besar PKLH-UNJ Prof. Dr. Nadiroh, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Supriyanyo Andili, General Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ternate Eka Panji, dan Raktor universitas Nandlatul Ulama Maluku Utara DR. M Nasir Tamalene.