News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

KH Said Aqil Siroj: Negara Tak Boleh Kalah dengan Sindikasi Al Zaytun

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK), Prof Dr KH Said Aqil Siroj. Menurut Said Aqil untuk mengurai dan menyelesaikan problematika Al Zaytun maka harus dipandang dengan kacamata yang komperhensif  “Al Zaytun”.

Ditegaskan bahwa seluruh stakeholders penegak hukum harus bersatu padu bersama instansi terkait dan melibatkan organisasi keagamaan serta masyarakat setempat.

Agar tidak terjadi bias penanganan dan jangan sampai masyarakat menuduh seolah pemerintah “Lambat dan Takut mengambil Sikap”.

"Pemerintah harus lebih berani memberangus segala ideologi, kaderisasi dan gerakan yang mengarah dan berpotensi anti terhadap Pancasila dan bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Deret Pengakuan Lucky Hakim Soal Al Zaytun, Awal Kenal, Dapat Peci hingga Ditantang Panji Gumilang

Dikatakan bahwa sindikasi jahat dan berpotensi merugikan bangsa dan negara, yang terselubung dan bergerak dalam ekosistem Al Zaytun, harus segera diakhiri.

“Negara harus segera mengambil alih Al Zyatun, membenahi dan me-reinstall ulang sistem pendidikan Al Zaytun agar tidak bertentangan dengan cita-cita NKRI dan menjaga secara ketat agar tidak menjadi tempat bersemainya benih benih Negara Islam Indonesia (NII)," kata Kiai Said.

Keberadaan alumninya, jejaringnya, peserta didiknya harus di-screening ulang melalui proses vaksinasi Ideologi, internalisasi nilai-nilai Ke-Indonesiaan dan peneguhan kembali pada komitmen terhadap “Pancasila Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dan Undang Undang Dasar 1945”.

Pengasuh Pesantren Al Tsaqofah ini menyerukan ke depan tak boleh lagi ada ruang terbuka maupun tertutup bagi tumbuh berkembangnya ideologi, kaderisasi dan gerakan Anti Pancasila dan Anti NKRI.

Oleh karenanya, lanjut Kiai Said, instrumen kebijakan berupa Inpres (Instruksi Presiden) Gerakan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi harus segera dibuat agar dapat menjadi pijakan hukum dan landasan operasional untuk mencegah, mewaspadai dan memberantas ideologi, kaderisasi dan gerakan yang bertentangan dengan “Pancasila Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dan Undang Undang Dasar 1945”.

"Pemerintah, ormas keagamaan, lembaga masyarakat sipil dan seluruh stakeholders bangsa harus selalu bersama-sama, waspada dan siap siaga untuk menghadapi berbagai ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini