TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh Motivator, Mario Teguh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap korban, saksi hingga Mario Teguh untuk dimintai keterangannya.
Namun, Trunoyudo belum merinci terkait jadwal pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam laporan tersebut.
"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," katanya.
Untuk informasi, Motivator, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
Laporan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023 atas pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno lewat kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.
Laporan tersebut dibuat saat Sunyoto Indra Prayitno ingin mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk salah satu produk skincare.
Korban pun disebut telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, Mario disebut tak menepati janji yang sudah disepakati.
Baca juga: Dilaporkan karena Dugaan Kasus Penipuan, Mario Teguh Somasi dan Tuntut Pelapor Minta Maaf
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," jelasnya.
Djamaluddin menyebut dalam hal ini kliennya sudah mendapat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," ujarnya.