"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu," ucapnya.
Lanjut Pahala, biasanya untuk hadiah nilainya tidak terlalu besar.
"Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan, jam tangan," lanjut dia.
Menyikapi hal tersebut, Pahala mengatakan tim Direktorat LHKPN KPK saat ini tengah mempelajari LHKPN milik Menpora Dito Ariotedjo.
"Sedang (dipelajari). Karena kamu tanya, saya juga takut," ujar dia.
Klarifikasi Menpora Dito Ariotedjo
Dilansir dari kompas.com, Menpora Dito Ariotedjo pun mengungkap alasan dirinya menulis asal-usul hartanya hadiah.
Menurut dia, harta tersebut merupakan pemberian orangtua.
“Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Ia mengatakan dari lima aset tanah dan bangunan yang dilaporkan dirinya dalam LHKPN, empat di antaranya pemberian orang tua.
“Jadi, memang posisinya hadiah. Namun, kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan,” ucap Dito.
Dito Ariotedjo mengaku dirinya sempat bingung saat mendaftarkan hasil kekayaannya terkait hadiah atau hibah.
Terlebih selama ini dirinya dan istri tak pernah berada dalam posisi sebagai pejabat publik.
“Tapi, kita kemarin paling aman tulisnya hadiah karena memang pemberian dari orangtua dan kita berusaha jujur dalam menginput LHKPN,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa semua hadiah berupa aset tersebut asal-usulnya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dito pun mengaku siap jika mesti dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau diinput ke LHKPN, semua akta dan asal-usulnya jelas, dan kita berusaha jujur dalam laporannya,” ujar dia.